Prasarana dan Sarana
Prasarana dan sarana sering disebut infrastruktur yang artinya sebagai fasilitas fisik suatu kota atau Negara, sering juga disebut pekerjaan umum (Grigg, 1998). Pekerjaan umum (public work) telah didefenisikan oleh America Public Works Association (APWA) Stone, 1974 sebagai berikut :
Public works are the physical structures and facilities that are developed or acquired by the public agencies to house governmental functions and provide water, power, waste disposal, transportation, and similar services to facilitate the archievement of common social and economic objectives.
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah (Depkimpraswil) mendefenisikan prasarana dan saran sebagai berikut :
Prasarana dan sarana merupakan bangunan dasar yang sangat diperlukan untuk mendukung kehidupan manusia yang hidup bersama-sama dalam suatu ruang yang berbatas agar manusia dapat bermukim dengan nyaman dan dapat bergerak dengan mudah dalam segala waktu dan cuaca, sehingga dapat hidup dengan sehat dan dapat berinteraksi satu dengan lainnya dalam mempertahankan kehidupannya.
Secara lebih lugas dapat dikatakan bahwa Infrastruktur (perkotaan) adalah bangunan atau fasilitas-fasilitas dasar, peralatan-peralatan, dan instalasi-instalasi yang dibangun dan dibutuhkan untuk mendukung berfungsinya suatu system tatanan kehidupan sosial – ekonomi masyarakat. Infrastruktur merupakan aset fisik yang dirancang dalam sistem sehingga mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Sebagai suatu system, komponen infrastruktur pada dasarnya sangat luas dan banyak, namun secara umum terdiri dari 12 komponen sesuai dengan sifat dan karakternya, yaitu :
1. System air bersih, termasuk bendungan, waduk, transmisi,
instalasi pengolah air dan fasilitas distribusinya.
2. Sistem manajemen air limbah termasuk pengumpulan, pengolah,
pembuang, dan system pakai ulang.
3. Fasilitas manajemen limbah padat atau persampahan.
4. Fasilitas transportasi termasuk jalan raya,rel kereta api, dan
lapangan terbang
5. Sistem transit public
6. Sistem kelistrikan, termasuk produksi dan distribusinya
7. Fasilitas gas alam.
8. Fasilitas drainase/pengendalian banjir
9. Bangunan umum, seperti pasar, sekolahan, rumah sakit, kantor
polisi, dan fasilitas pemadam kebakaran
10. Fasilitas perumahan
11. Taman, tempat bermain, fasilitas rekreasi dan stadion
12. Fasilitas telekomunikasi
Dari keduabelas komponen tersebut, dapat dikelompokan kedalam 7 (tujuh) grup infrastruktur, yaitu:
1. Kelompok air; meliputi air bersih, sanitasi, sanitasi, drainase, dan
pengendalian banjir.
2. Kelompok jalan; meliputi jalan raya, jalan kota dan jembatan
3. Kelompok sarana transportasi; meliputi terminal, jaringan rel dan
stasiun kereta api, pelabuhan dan bandara
4. Kelompok pengelolaan limbah; meliputi sistem manajemen limbah
padat (persampahan)
5. Kelompok energi; meliputi produksi dan distribusi listrik dan gas.
6. Kelompok bangunan kota, pasar, dan sarana olah raga terbuka.
7. Kelompok telekomunikasi.
Sebagai suatu system yang terdiri dari banyak komponen maka perencanaan infrastruktur harus mempertimbangkan keterkaitan dan keterpengaruhan antar komponen, beserta dampak-dampaknya. Perencanaan infrastruktur merupakan proses dengan kompleksitas tinggi, multi disiplin, multi sektor, dan multi user. Oleh karena itu, perencanaan infrastruktur tidak bisa sektoral namun juga tidak bisa terlalu global. Jika perencanaan terlalu spesifik (bersifat sektoral) tanpa memperdulikan komponen lain maka akan banyak bertabrakan dengan komponen lainnya. Sebaliknya jika terjadi global hasilnya tidak efektif. Perencanaan yang (mungkin) paling baik adalah yang berada diantaranya, yaitu perencanaan yang didasarkan pada pendekatan permasalahan secara global pada tingkatan yang tepat dengan mempertimbangkan secara matang segala dampak eksternalnya, namun masih berkonsentrasi secar spesifik pada persoalan utama yang ingin dipecahkan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar