Potensi Siswa dan Sekolah Bisa Lebih Tergali
Semarang (Suara Merdeka: 02/10/06) Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang diharapkan sudah diterapkan untuk semua sekolah pada tahun depan, memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan kurikulum 2004 atau sebelumnya.
Selain sebagai penyempurnaan atas kurikulum berbasis kompetensi (KBK) sebelumnya, KTSP memberikan otoritas kepada sekolah jauh lebih tinggi dari sebelumnya. Dengan mengaplikasikan KTSP, sekolah bisa membuat sendiri kurikulumnya yang disesuaikan dengan potensi sekolah.
Menurut Kasi Kurikulum Dikmen Dinas Pendidikan Kota, Drs Sutarto MM, di kurikulum itu ada pengembangan diri yang disamakan dengan dua jam pelajaran. “Semua disesuaikan dengan potensi dan perkembangan siswa untuk mengembangkan bakat, minat, dan potensi. Namun tetap disesuaikan dengan kemampuan sekolah,” urainya.
Dia mencontohkan potensi siswa di bidang olahraga bulu tangkis. Kalau seorang siswa memiliki bakat dan potensi di bidang tersebut, akan disamakan dengan dua jam pelajaran.
Dengan catatan pihak sekolah memiliki fasilitas tersebut. Begitu juga siswa yang memiliki kemampuan di bidang seni, tari ataupun musik.”Semua potensi akan lebih tergali dengan KTSP, tetapi sekali lagi tetap disesuaikan dengan kemampuan sekolah. Kalau ada siswa yang pandai bermain golf misalnya, tentunya sekolah tidak mampu menampung aspirasinya. Fasilitas sekolah untuk olahraga itu tentu belum ada,” urainya.
Diakui
Dia mengatakan, dalam KTSP praktik yang dilakukan siswa di dalam ataupun di luar sekolah diakui sebagai tatap muka. Perbandingan yang digunakan adalah 1:2:4, dimana jika seorang siswa melakukan praktik di lingkungan sekolah dua jam, akan diakui satu jam tatap muka. Apabila siswa praktik di luar sekolah, di bengkel atau perkebunan misalnya empat jam, diakui satu jam tatap muka.
Menurut Sutarto, pada kurikulum 2004, pihak pusat menyediakan perangkat kurikulum kompetensi, indikator, materi pokok, silabus, dan rencana pembelajaran yang diserahkan pada guru. Sementara di KTSP, pihak pusat hanya menyediakan standar kompetensi dan kompetensi dasar.”Materi pokok dan indikator diserahkan semua pada pihak sekolah, termasuk di dalamnya silabus dan rencana pembelajaran. Dengan demikian, sekolah bisa membuat sendiri kurikulumnya sesuai dengan potensi masing-masing,” tambahnya.
sumber : http://manajemensekolah.teknodik.net/?p=969#more-969
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar